Kamis, 26 November 2009

PENDEFINISIAN HUKUM

Noch suchen die juristen eine defenition zu ihrem begriffe von recht, sepenggal kalimat yang pernah diucapkan oleh Emmanuel Kant beberapa abad yang silam ini rasanya masih relevan untuk diperpegangi, utamanya jika seseorang mempertanyakan tentang apa itu “hukum” atau sebaliknya “hukum” itu apa?.

Pertanyaan di atas akan menghasilkan jawaban yang beragam, karena sangat dipengaruhi oleh persepsi orang yang juga sangat beragam tentang “hukum” itu sendiri, tergantung dari sudut mana mereka melihatnya, karena pada hakikatnya hukum adalah sesuatu yang abstrak meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit.
Perbedaan serta perubahan tentang apa yang dimaksud sebagai hukum dari masa ke masa juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan sejarah kehidupan manusia. Masa dimana manusia belum mengenal undang-undang hukum lebih diidentikkan dengan kebiasaan dan atau tradisi yang menjadi pedoman hidup mereka. Namun ketika masa dimana undang-undang tampil dengan kemampuannya, maka muncullah pandangan yang mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Sedang pada masyarakat religius, hukum diidentikkan sebagai hukum tuhan atau hukum agama. Dan ketika masyarakat tiba pada masa atau tahap dimana pranata peradilan sangat difungsikan, sebagian orang lantas mengidentikkan hukum dengan segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Disisi lain, perbedaan tentang suatu definisi (termasuk “hukum”) dapat pula timbul sebagai akibat perbedaan pandangan aliran filsafat yang dianutnya.
Faktor/Penyebab Sulitnya Mendefinisikan Hukum
1. Sifatnya yang abstrak
2. Luasnya cakupan yang diatur oleh hukum
3. Bersumber dari faktor eksteren hukum, yakni faktor bahasanya.
Sifat Khas yang Menyulitkan Menurut Curzon
a. Penggunaan kata-kata yang sangat dibatasi
b. Penggunaan kata-kata dalam konteks yang sangat spesifik
c. Kecenderungan setiap orang untuk memberi arti yang berbeda terhadap suatu hal, sebagai contoh, adanya perbedaan antara arti suatu istilah yang digunakan dalam “ilmu hukum” dengan arti kata atau istilah itu jika digunakan dalam pergaulan sehari-hari di luar dunia ilmu.
d. Sejarah perubahan di dalam konteks hukum sendiri.
Namun, bukan berarti tidak diperlukan adanya definisi hukum, sebab bagaimanapun sebagai pegangan, dibutuhkan suatu definisi hukum dengan tetap menyadari keterbatasan definisi tersebut. Menurut Arnold meskipun sulit, bagi kalangan hukum akan terus melakukan pencarian makna secara konstan sebagai wujud penghormatan mereka terhadap hukum sebagai suatu ilmu.
Terkait dengan hal tersebut, Paton (1951: 51) memandang bahwa hukum dapat didefinisikan dengan memilih salah satu dari 5 kemungkinan:
1. Sesuai sifat-sifatnya yang mendasar (logis, religius, ataupun etis)
2. Menurut sumbernya (kebiasaan, preseden atau undang-undang)
3. Menurut efeknya di dalam kehidupan masyarakat
4. Menurut metode pernyataan formalnya atau pelaksanaan otoritasnya
5. Menurut tujuan yang ingin dicapainya.
Tujuan & Kegunaannya
a. Kegunaan dari pendefinisian hukum secara minimal adalah sebagai pegangan awal dalam mempelajari ilmu hukum khususnya bagi orang awam di bidang hukum.
b. Untuk menyatakan arti hukum secara tepat.
c. Untuk memberikan suatu gambaran yang benar tentang hukum serta cara-cara operasionalnya.
d. Menarik suatu sikap fundamental yang dianut oleh penulis, pakar tentang hukum.
Penting tuk Diperhatikan
Bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendefinisian hukum antara lain:
a. Menggunakan arti yang dikenal dalam bahasa yang bersangkutan.
b. Tidak semata terpaku pada persoalan kata-kata, tetapi juga memperhatikan kenyataan-kenyataan dalam hal apa kata-kata itu digunakan.
c. Menggunakan pertanyaan arti dari kata-kata yang hendak didefinisikan, hal ini sekaligus dapat mempertajam persepsi mengenai fenomena-fenomena yang bersangkutan.
d. Memperhitungkan faktor-faktor seperti ideology, lingkungan, ataupun sosial dari si pembuat definisi.
Pada kesempatan yang lain, kita akan melihat beberapa pengertian tentang “hukum” dari beberapa pakar serta aliran yang melatarbelakanginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar