Jumat, 27 November 2009

HAK ANGKET

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online defenisi angket adalah penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat thd kegiatan pemerintah.

Dan menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.
Namun seringkali hak angket dipersepsikan sebagai "momok" politik oleh beberapa pihak. Lebih parah lagi ada yang berpikiran hak angket ini hanya sebagai tools untuk menjatuhkan wibawa pemerintah, misalnya dalam kasus Bank Century. Nah loh!!
Itu sedikit penjelasan mengenai hak angket yang saya copy dari berbagai sumber. Mungkin salah. Ada yang mengoreksi?

Saduran dari blog S.Naigolan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar