Kamis, 26 November 2009

HUKUM ADAT BALI VS HUKUM NASIONAL

Dalam masyarakat Bali pada dasarnya yang berhak mewarisi harta warisan ialah anak laki-laki, terutama anak laki-laki yang
sudah dewasa dan berkeluarga, sedangkan anak-anak perempuan tidak sebagai ahli waris, tetapi dapat sebagai penerima bagian warisan untuk dibawa sebagai harta bawaan ke dalam perkawinannya dengan pihak suami. Akan tetapi pada prakteknya, anak perempuan dapat dijadikan sebagai ahli waris dengan diubah statusnya menjadi anak laki-laki.
Unsur-unsur Hukum Adat yang berintikan kepribadian bangsa Indonesia perlu di masukkan ke dalam lembaga-lembaga dan peraturan-peraturan hukum negara agar hukum yang baru itu sesuai dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat dalam kerangka bangsa Indonesia. Berbeda dengan hal tersebut, BW yang dijadikan sebagai dasar hukum perdata di Indonesia tidak mengatur tentang hukum pewarisan berdasarkan gender, dalam artian tidak ada strata gender dalam aturan hukum di dalamnya pewarisan. Dari uraian tersebut penelitian ini mengambil fokus kajian tentang Perbandingan Hukum Pewarisan menurut Hukum Adat Bali dan BW.
Bentuk penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mempelajari berbagai bentuk literatur hukum termasuk diantaranya adalah: yurisprudensi, peraturan, penelitian, mailing list, bahan kajian hukum lainnya yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perbandingan hak waris menurut Adat Bali dan menurut BW serta untuk mengetahui kedudukan laki-laki dalam hal hak waris menurut BW dan Hukum Adat Bali.
Penelitian ini mengarahkan pada kesimpulan bahwa Hukum Adat Bali dan BW sama-sama memiliki asas bahwa harta diwariskan setelah pewaris meninggal dunia dan asas penggantian tempat ahli waris. Perbedaan antara masing-masing hukum pewarisan adalah bahwa Hukum Adat Bali mengenal pewarisan jabatan atau kedudukan dalam masyarakat yang dapat diwariskan sebelum pewaris meninggal (dengan alasan ketidakmampuan pewaris untuk menjalankan tugasnya dalam masyarakat), sementara hal tersebut tidak diatur dalam BW. Dalam Hukum Adat Bali asas pewarisan yang dianut adalah patriarkhi dimana pihak laki-laki sebagai ahli waris, sementara dalam BW baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk menjadi ahli waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar